Serikat buruh sawit Indonesia KBS menuntut undang-undang untuk buruh sawit

Perkembangan di Indonesia

Redactie
Door Redactie 23 januari 2026

Selama konferensi internasional IPOWU ke-3 yang berlangsung dari tanggal 8 sampai 13 September 2025, Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyerukan undang-undang khusus untuk melindungi buruh sawit. Tema konferensi IPOWU adalah ‘Pekerjaan Layak di Perkebunan Sawit’.

pekerja di perkebunan kelapa sawit

KBS merupakan salah satu penyelenggara acara tersebut. Koordinator KBS Ismet Inoni menyoroti berbagai masalah ketenagakerjaan yang dialami pekerja perkebunan sawit, seperti ketidaksetaraan upah, bahaya pestisida, dan isu gender. KBS telah membuat daftar masalah tersebut dan menemukan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia tidak cukup bagi para buruh sawit. “Banyak isu di perkebunan sawit yang tidak dibahas dalam undang-undang tersebut,” ujar Ismet. “Oleh karena itu, salah satu program Koalisi Buruh Sawit ialah menyusun undang-undang tentang perlindungan para buruh perkebunan sawit di Indonesia.”

Penulisan rancangan undang-undang

Pada tahun 2022, KBS telah menyusun rancangan awal undang-undang untuk perlindungan buruh perkebunan sawit (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Sawit/RUPBS) yang diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. RUPBS terdiri atas 59 pasal dan mengatur berbagai aspek kerja di industri minyak sawit, seperti hubungan industrial, sistem perekrutan, upah, keselamatan, kesehatan, kesejahteraan di tempat kerja, hak berserikat, perlindungan pekerja perempuan, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. RUPBS juga mencakup sanksi administratif dan pidana untuk perusahaan yang melanggar berbagai ketentuan tersebut. KBS telah menulis ketentuan tambahan terkait hal itu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menghadiri konferensi IPOWU, menanggapi, “Koalisi buruh sawit berkomitmen untuk mewujudkan kerja layak di sektor perkebunan sawit. Kami menunggu rekomendasi mereka.”

Kuota yang tinggi

Tuntutan ini semakin mendesak mengingat fakta bahwa terjadi 93.000 pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan 462.000 kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2024. Dalam sebuah wawancara mengenai rancangan undang-undang yang telah disusun, Ismet menjelaskan bahwa salah satu dari pelanggaran hukum ketenagakerjaan tersebut ialah kurangnya keamanan pekerjaan. “Para buruh bekerja berdasarkan kontrak, sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh Harian Borongan (BHB). Beberapa buruh tidak dibayar maka mereka tidak mendapat jaminan sosial, dalam hal ini mereka merupakan para perempuan atau anak,” demikian penjelasan Ismet di kantor KBS di daerah Pasar Minggu. Ia menyatakan bahwa kuota yang tinggi menyebabkan para buruh melibatkan istri dan anak mereka untuk bekerja karena tanpa mereka akan sulit untuk mencapainya.

Di bawah upah minimum

Walaupun berbagai daerah di Kalimantan Barat dan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor minyak sawit, upah kebanyakan buruh masih berada di bawah UMSK. “Mereka bekerja berdasarkan kehadiran dan biasanya kurang dari 20 hari sebulan. Beberapa buruh bahkan hanya bekerja 3 hari sebulan sehingga mereka hanya mendapat sekitar 300.000 atau 400.000 rupiah,” Ismet menjelaskan. Jaminan sosial juga sering kali tidak tersedia.

Penelitian baru tentang pestisida

Penelitian yang dilakukan tahun lalu oleh KBS dalam kerja sama dengan IPOWU menemukan bahwa perkebunan sawit di Indonesia masih menggunakan 39 jenis pestisida. Pestisida berbahaya seperti paraquat, yang tidak boleh dijual di Uni Eropa, masih banyak digunakan untuk penyemprotan di perkebunan sawit. Dampaknya serius, terutama bagi para pekerja yang menyemprotkannya. Akan tetapi, rekan kerja mereka yang bekerja di perkebunan juga merasakan akibatnya.

Sebagai tindak lanjut dari penelitian tersebut, KBS telah melakukan penelitian lebih lanjut di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. KBS mewawancarai sekitar 30 pekerja di dua provinsi tersebut dan menemukan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, iritasi kulit, gatal-gatal, dan kasus terparah ialah kanker payudara pada seorang perempuan. Walaupun kaitan antara penggunaan agrokimia dan berbagai penyakit ini belum dipastikan, Ismet mendesak agar dilakukan penelitian medis.

Pengajuan rancangan undang-undang

Pasal 26 dari rancangan undang-undang yang disusun oleh KBS melarang perusahaan menggunakan bahan kimia berbahaya yang mengandung bahan aktif paraquat dan glifosat. Pada tanggal 10 November, Ismet sebagai pemimpin KBS mengajukan rancangan undang-undang yang telah diubah dan hasil penelitian terbaru mengenai penggunaan pestisida di perkebunan sawit kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Teks: Steven Handoko

Cookies op websites van de FNV

De FNV gebruikt functionele cookies die noodzakelijk zijn om de websites zo goed mogelijk te laten functioneren. Daarnaast maken we optioneel gebruik van statistische en marketing cookies. De functionele en statistische cookies maken geen gebruik van persoonsgegevens. De marketing cookies worden gebruikt voor het personaliseren van advertenties. Onderstaand kun je toestemming geven voor het gebruik van cookies. Voor meer informatie, of om op ieder moment je instellingen weer te wijzigen, kun je terecht op onze pagina over de cookies.

Functionele cookies: Cookies die nodig zijn om te zorgen dat de websites naar behoren functioneert.

Statistische cookies

:

helpen ons te begrijpen hoe bezoekers onze website gebruiken (paginaweergaven, klikgedrag). Deze gegevens worden anoniem gemeten en gedeeld met drie externe partners.

Marketing cookies

:

worden gebruikt om onze diensten via online advertenties onder de aandacht te brengen. Bij acceptatie van marketing cookies delen wij je persoonsgegevens met vier externe partners voor retargeting en advertentiepersonalisatie.