Selama konferensi internasional IPOWU ke-3 yang berlangsung dari tanggal 8 sampai 13 September 2025, Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyerukan undang-undang khusus untuk melindungi buruh sawit. Tema konferensi IPOWU adalah ‘Pekerjaan Layak di Perkebunan Sawit’.
KBS merupakan salah satu penyelenggara acara tersebut. Koordinator KBS Ismet Inoni menyoroti berbagai masalah ketenagakerjaan yang dialami pekerja perkebunan sawit, seperti ketidaksetaraan upah, bahaya pestisida, dan isu gender. KBS telah membuat daftar masalah tersebut dan menemukan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia tidak cukup bagi para buruh sawit. “Banyak isu di perkebunan sawit yang tidak dibahas dalam undang-undang tersebut,” ujar Ismet. “Oleh karena itu, salah satu program Koalisi Buruh Sawit ialah menyusun undang-undang tentang perlindungan para buruh perkebunan sawit di Indonesia.”
Pada tahun 2022, KBS telah menyusun rancangan awal undang-undang untuk perlindungan buruh perkebunan sawit (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Buruh Sawit/RUPBS) yang diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. RUPBS terdiri atas 59 pasal dan mengatur berbagai aspek kerja di industri minyak sawit, seperti hubungan industrial, sistem perekrutan, upah, keselamatan, kesehatan, kesejahteraan di tempat kerja, hak berserikat, perlindungan pekerja perempuan, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. RUPBS juga mencakup sanksi administratif dan pidana untuk perusahaan yang melanggar berbagai ketentuan tersebut. KBS telah menulis ketentuan tambahan terkait hal itu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menghadiri konferensi IPOWU, menanggapi, “Koalisi buruh sawit berkomitmen untuk mewujudkan kerja layak di sektor perkebunan sawit. Kami menunggu rekomendasi mereka.”
Tuntutan ini semakin mendesak mengingat fakta bahwa terjadi 93.000 pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan 462.000 kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2024. Dalam sebuah wawancara mengenai rancangan undang-undang yang telah disusun, Ismet menjelaskan bahwa salah satu dari pelanggaran hukum ketenagakerjaan tersebut ialah kurangnya keamanan pekerjaan. “Para buruh bekerja berdasarkan kontrak, sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) atau Buruh Harian Borongan (BHB). Beberapa buruh tidak dibayar maka mereka tidak mendapat jaminan sosial, dalam hal ini mereka merupakan para perempuan atau anak,” demikian penjelasan Ismet di kantor KBS di daerah Pasar Minggu. Ia menyatakan bahwa kuota yang tinggi menyebabkan para buruh melibatkan istri dan anak mereka untuk bekerja karena tanpa mereka akan sulit untuk mencapainya.
Walaupun berbagai daerah di Kalimantan Barat dan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk sektor minyak sawit, upah kebanyakan buruh masih berada di bawah UMSK. “Mereka bekerja berdasarkan kehadiran dan biasanya kurang dari 20 hari sebulan. Beberapa buruh bahkan hanya bekerja 3 hari sebulan sehingga mereka hanya mendapat sekitar 300.000 atau 400.000 rupiah,” Ismet menjelaskan. Jaminan sosial juga sering kali tidak tersedia.
Penelitian yang dilakukan tahun lalu oleh KBS dalam kerja sama dengan IPOWU menemukan bahwa perkebunan sawit di Indonesia masih menggunakan 39 jenis pestisida. Pestisida berbahaya seperti paraquat, yang tidak boleh dijual di Uni Eropa, masih banyak digunakan untuk penyemprotan di perkebunan sawit. Dampaknya serius, terutama bagi para pekerja yang menyemprotkannya. Akan tetapi, rekan kerja mereka yang bekerja di perkebunan juga merasakan akibatnya.
Sebagai tindak lanjut dari penelitian tersebut, KBS telah melakukan penelitian lebih lanjut di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. KBS mewawancarai sekitar 30 pekerja di dua provinsi tersebut dan menemukan bahwa mereka mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, iritasi kulit, gatal-gatal, dan kasus terparah ialah kanker payudara pada seorang perempuan. Walaupun kaitan antara penggunaan agrokimia dan berbagai penyakit ini belum dipastikan, Ismet mendesak agar dilakukan penelitian medis.
Pasal 26 dari rancangan undang-undang yang disusun oleh KBS melarang perusahaan menggunakan bahan kimia berbahaya yang mengandung bahan aktif paraquat dan glifosat. Pada tanggal 10 November, Ismet sebagai pemimpin KBS mengajukan rancangan undang-undang yang telah diubah dan hasil penelitian terbaru mengenai penggunaan pestisida di perkebunan sawit kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Teks: Steven Handoko